Senin, 12 September 2011

Persyaratan Pembiayaan

Pembiayaan baik skim mudharabah atau murabahah
1. Usaha telah berjalan minimal satu tahun (jika untuk usaha)
2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar kewajiban pembiayaan (jika pembiayaan untuk konsumtif)
3. Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam
4. Memberikan Jaminan atau agunan yang setara dengan nilai pembiayaan
5. Melengkapi persyaratan administrasi :
a. Fotocopy KTP suami / istri
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Fotocopy pembayaran rek. listrik, air dan telpon bulan terakhir
d. Foto 3 x 4 1 lembar suami/istri
e. Mengisi Formulir pengajuan secara lengkap
f. Membuka rekening Tabungan di BMT Al-Fath
6. Bersedia di survey dan investigasi pada saat pengajuan

Jumat, 09 September 2011

Produk BMT Al-Fath


1. Produk Penghimpunan Dana
a. Simpanan Mudharabah
Simpanan Mudharabah merupakan simpanan dari nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (nasabah) : 80% (BMT).
b. Simpanan Pendidikan
Simpanan Pendidikan merupakan simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri nasabah. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 25 % (nasabah) : 75 % (BMT).
c. Simpanan Qurban
Simpanan Qurban merupakan simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 25 % (nasabah ) : 75% (BMT).
d. Simpanan Walimah
Simpanan Walimah merupakan simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 25 % (nasabah) : 75% (BMT).
e. Simpanan Haji
Simpanan Haji merupakan simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 25% (nasabah ) : 75% (BMT).
f. Investasi Mudharabah
Investasi Mudharabah merupakan simpanan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (nasabah) : 75% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 35% (nasabah) : 65 % (BMT), dan 12 bulan dengan nisbah 50 % (nasabah) : 50% (BMT).

2. Produk Penyaluran Dana
a. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah merupakan akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
b. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah merupakan akad jual beli barang antara mitra dengan BMT AL FATH dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
c. Gadai Emas Syariah / Rahn
Rahn yaitu penyaluran dana dengan system gadai. Nasabah memberikan jaminan barangnya berupa emas untuk mendapat kan pinjaman dana tunai dari BMT. Atas jaminan emas tersebut nasabah dikenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan emas yang disimpan oleh BMT sesuai dengan tarif yang disepakati.


d. Pembiayaan Qardul Hasan
Pembiayaan Qardul Hasan merupakan pinjaman dana kepada nasabah tanpa imbalan dengan hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan Qardhul Hasan ditujukan bagi orang yang tidak mampu (fakir dan/atau miskin) untuk modal usaha yang berkelanjutan. Sumber dana Qardul Hasan berasal dari penghimpunan Zakat, Infak dan Sedekah dari nasabah yang dikelola oleh BMT.

Sejarah Berdirinya BMT Al-Fath Tarakan


Pendirian Koperasi Syariah BMT Al-Fath Tarakan didorong oleh keinginan dan prakarsa dari segenap pengurus ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) cabang Tarakan yang berharap adanya sebuah lembaga keuangan syariah di kota Tarakan. Keinginan pendirian lembaga keuangan syariah didasarkan adanya harapan bagi umat Islam yang ada di kota Tarakan untuk dapat bertransaksi pada lembaga keuangan yang berbasis syariah. Selain itu belum terdapatnya lembaga sejenis menjadikan sebuah peluang bagi pengembangan bisnis keuangan syariah di kota Tarakan.

Koperasi Syariah BMT Al-Fath mulai didirikan pada tanggal 30 April 2001 dihadapan Notaris Muchlis Tabrani, SH dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor : C-135.HT.03.01.Th.1996. Pada saat pendirian masih berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan menggunakan badan hukum Yayasan yaitu dibawah naungan Yayasan Pembaharuan beralamat di Jl. KH. Agus Salim RT 5 No. 21 kelurahan Selumit Tarakan Kalimantan Timur.

Pada tanggal 18 Juni 2001 dengan bermodalkan awal Seratus Juta Rupiah dan karyawan sebanyak 5 orang, BMT Al-Fath mulai beroperasional. BMT Al-Fath ditahap awal melakukan penetrasi pembiayaan pada pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar induk yang ada di kota Tarakan, meliputi pasar Tenguyun, Pasar Gusher dan Pasar Beringin.

Dalam rangka memperluas akses permodalan pada tanggal 10 September 2001, BMT Al-Fath Tarakan masuk menjadi anggota Inkopsyah (Induk Koperasi Syariah) PNM Jakarta dengan menyetor uang Simpanan Pokok Rp 2.000.000,00 dan mengikuti Rapat Anggota Tahunan di Jakarta. Inkopsyah PNM merupakan lembaga yang memberikan pembiayaan dan pengembangan IT bagi bisnis mikro syariah di Indonesia.

Pada tanggal 17 Januari 2002 Badan Hukum BMT Al-Fath dilengkapi dengan Badan Hukum Koperasi Serba Usaha Syariah dengan ijin usaha No. 14/BH/DPPK/I/2002. Dengan berubahnya badan hukum dari KSM menjadi Koperasi Serba Usaha Syariah, operasional BMT Al-Fath menjadi lebih solid terutama memperoleh akses permodalan. Beberapa lembaga keuangan yang menjadi mitra dan membantu dalam akses permodalan selain dari Pemerintah melaui Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi, antara lain ; Bank Muamalat cabang Samarinda, Bank Kaltim Syariah Samarinda dan Bank Tabungan Negara Syariah Balikpapan.

Dalam perkembangannya ditahun 2007, Koperasi Syariah BMT Al-Fath telah memiliki gedung kantor sendiri yang beralamat Jl. Gajahmada Komplek Gusher Blok F/5 Tarakan. Dengan Posisi kantor baru yang strategis dan berada di wilayah pertokoan serta pasar induk menjadikan operasional BMT Al-Fath lebih berkembang. Hingga kini (Tahun buku 2010) nasabah Koperasi Syariah BMT Al-Fath Tarakan berjumlah 3000-an orang dengan asset 5,2 Miliar Rupiah. Pengembangan produk terus dilakukan selain melayani pembiayaan juga membuka layanan Gadai Emas Syariah (Rahn). Pada tahun 2010 Koperasi Syariah BMT Al-Fath juga melakukan investasi pembelian bangunan ruko senilai 600 juta rupiah. Bangunan Ruko tersebut akan digunakan untuk membuka usaha Minimarket yang akan di operasionalkan pada tahun 2011.Dalam perkembangannya Minimarket Al-Fath Mart yang telah beroperasional mulai Mei 2011 , dengan posisi berada di depan gerbang Perumahan Griya Persemaian, Juta Permai, telah mendapatkan respon yang besar dari masyarakat sekitar kota Tarakan.

Wallahu'alam...