Jumat, 09 September 2011

Sejarah Berdirinya BMT Al-Fath Tarakan


Pendirian Koperasi Syariah BMT Al-Fath Tarakan didorong oleh keinginan dan prakarsa dari segenap pengurus ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) cabang Tarakan yang berharap adanya sebuah lembaga keuangan syariah di kota Tarakan. Keinginan pendirian lembaga keuangan syariah didasarkan adanya harapan bagi umat Islam yang ada di kota Tarakan untuk dapat bertransaksi pada lembaga keuangan yang berbasis syariah. Selain itu belum terdapatnya lembaga sejenis menjadikan sebuah peluang bagi pengembangan bisnis keuangan syariah di kota Tarakan.

Koperasi Syariah BMT Al-Fath mulai didirikan pada tanggal 30 April 2001 dihadapan Notaris Muchlis Tabrani, SH dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor : C-135.HT.03.01.Th.1996. Pada saat pendirian masih berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan menggunakan badan hukum Yayasan yaitu dibawah naungan Yayasan Pembaharuan beralamat di Jl. KH. Agus Salim RT 5 No. 21 kelurahan Selumit Tarakan Kalimantan Timur.

Pada tanggal 18 Juni 2001 dengan bermodalkan awal Seratus Juta Rupiah dan karyawan sebanyak 5 orang, BMT Al-Fath mulai beroperasional. BMT Al-Fath ditahap awal melakukan penetrasi pembiayaan pada pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar induk yang ada di kota Tarakan, meliputi pasar Tenguyun, Pasar Gusher dan Pasar Beringin.

Dalam rangka memperluas akses permodalan pada tanggal 10 September 2001, BMT Al-Fath Tarakan masuk menjadi anggota Inkopsyah (Induk Koperasi Syariah) PNM Jakarta dengan menyetor uang Simpanan Pokok Rp 2.000.000,00 dan mengikuti Rapat Anggota Tahunan di Jakarta. Inkopsyah PNM merupakan lembaga yang memberikan pembiayaan dan pengembangan IT bagi bisnis mikro syariah di Indonesia.

Pada tanggal 17 Januari 2002 Badan Hukum BMT Al-Fath dilengkapi dengan Badan Hukum Koperasi Serba Usaha Syariah dengan ijin usaha No. 14/BH/DPPK/I/2002. Dengan berubahnya badan hukum dari KSM menjadi Koperasi Serba Usaha Syariah, operasional BMT Al-Fath menjadi lebih solid terutama memperoleh akses permodalan. Beberapa lembaga keuangan yang menjadi mitra dan membantu dalam akses permodalan selain dari Pemerintah melaui Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi, antara lain ; Bank Muamalat cabang Samarinda, Bank Kaltim Syariah Samarinda dan Bank Tabungan Negara Syariah Balikpapan.

Dalam perkembangannya ditahun 2007, Koperasi Syariah BMT Al-Fath telah memiliki gedung kantor sendiri yang beralamat Jl. Gajahmada Komplek Gusher Blok F/5 Tarakan. Dengan Posisi kantor baru yang strategis dan berada di wilayah pertokoan serta pasar induk menjadikan operasional BMT Al-Fath lebih berkembang. Hingga kini (Tahun buku 2010) nasabah Koperasi Syariah BMT Al-Fath Tarakan berjumlah 3000-an orang dengan asset 5,2 Miliar Rupiah. Pengembangan produk terus dilakukan selain melayani pembiayaan juga membuka layanan Gadai Emas Syariah (Rahn). Pada tahun 2010 Koperasi Syariah BMT Al-Fath juga melakukan investasi pembelian bangunan ruko senilai 600 juta rupiah. Bangunan Ruko tersebut akan digunakan untuk membuka usaha Minimarket yang akan di operasionalkan pada tahun 2011.Dalam perkembangannya Minimarket Al-Fath Mart yang telah beroperasional mulai Mei 2011 , dengan posisi berada di depan gerbang Perumahan Griya Persemaian, Juta Permai, telah mendapatkan respon yang besar dari masyarakat sekitar kota Tarakan.

Wallahu'alam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar